Polisi Tangkap DPO Kasus Pelarian Anak di Parepare, Korban Ditemukan di Bantaeng

PORTAL — Aparat Polres Parepare berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana melarikan anak di bawah umur yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku inisial AF (17) diamankan bersama korban inisial AA (15) yang masih berstatus pelajar ini di Kabupaten Bantaeng setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 12 Januari 2026, dimana saat itu korban pamit ke sekolah, namun tidak kembali ke rumah hingga membuat pihak keluarga khawatir.

Dari hasil penelusuran, korban diketahui terakhir terlihat bersama AF yang juga seorang buruh harian lepas. Pelaku diduga membawa korban tanpa seizin orang tua.

Upaya pencarian yang dilakukan keluarga tidak membuahkan hasil, termasuk mencoba menghubungi korban yang ponselnya tidak aktif. Atas kejadian tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Polres Parepare yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Paramudya Fitransyah, atas perintah Kasat Reskrim AKP Muh. Agus Purwanto, melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Bantaeng.

Pada Rabu, 15 April 2026, tim bergerak menuju lokasi dan berkoordinasi dengan Resmob Polres Bantaeng, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku bersama korban di sebuah rumah di Kampung Panramputan, Desa Biangkeke, Kecamatan Pajukukang.

“Keduanya ditemukan berada dalam satu kamar di rumah warga tempat mereka tinggal,” ungkap pihak kepolisian dalam laporan resminya.

Selanjutnya, pelaku dan korban dibawa ke Mapolres Parepare untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah membawa korban yang masih di bawah umur. Ia juga mengaku telah menjalin hubungan asmara dengan korban selama kurang lebih tiga tahun.

Kapolres Parepare AKBP. Indra Waspada Yuda pada keterangan resminya membenarkan penangkapan terhadap AF (17).

“Tim Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku (AF) di wilayah Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng. Motifnya, pelaku membawa lari korban tanpa sepengetahuan orang tuanya,” ujarnya.

Saat ini AF (17) telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Rutan Polres Parepare.

“Terhadap AF (17), statusnya sudah di tetapkan sebagai tersangka, dan saat ini telah ditahan di Rutan Polres Parepare, ancaman pidananya 7 tahun penjara“. Pungkasnya.