PORTAL — Perkelahian antar pelajar yang sempat viral di media sosial di Kota Parepare akhirnya diselesaikan secara damai melalui pendekatan restorative justice (RJ) di Unit PPA Sat Reskrim Polres Parepare, Selasa (19/5/2026).
Proses perdamaian berlangsung di lantai II Polres Parepare dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta orang tua masing-masing sebagai saksi.
Kasus tersebut bermula dari dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026 di Jalan Bulu Batu, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Perkara itu melibatkan korban berinisial MF (16) dan terduga pelaku berinisial M (16), yang diketahui masih berstatus pelajar dan merupakan teman sekelas korban.
Penyelesaian perkara dilakukan penyidik pembantu Unit PPA Sat Reskrim Polres Parepare dengan mengedepankan pendekatan restorative justice sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam proses mediasi, M mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara langsung kepada korban. Permintaan maaf tersebut diterima dengan ikhlas oleh korban tanpa menyimpan dendam.
Suasana haru juga terlihat ketika orang tua korban menyampaikan tidak memiliki rasa sakit hati dan memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Sementara orang tua terduga pelaku mengaku menghormati sikap korban beserta keluarganya yang bersedia menempuh jalan damai.
Kedua keluarga bahkan tampak saling berpelukan sebagai tanda persoalan telah berakhir secara baik-baik.
Proses restorative justice turut dihadiri Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Parepare, Andi Asma, serta perwakilan guru.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Parepar, AKP Muh. Saleh, menjelaskan bahwa restorative justice merupakan penyelesaian perkara pidana dengan menekankan pemulihan keadaan, perdamaian antara pelaku dan korban, serta penyelesaian di luar proses peradilan formal apabila memenuhi syarat tertentu.
“Dalam pendekatan ini, fokusnya bukan semata-mata menghukum pelaku, tetapi bagaimana kerugian korban dipulihkan dan hubungan sosial dapat diperbaiki kembali. Langkah ini juga bertujuan mengurangi konflik berkepanjangan, memberi rasa keadilan bagi korban, membantu pelaku memperbaiki diri, serta menjaga keharmonisan sosial di masyarakat,” jelasnya.
