PORTAL — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali memindahkan 115 warga binaan kategori high risk dari Sulawesi Selatan dan Jawa Timur ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Senin (20/7). Langkah ini dilakukan sebagai strategi penguatan sistem pengamanan dan pembinaan guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban (kamtib) di lingkungan Pemasyarakatan.
Pemindahan tersebut dipimpin Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Ditpamintel) Ditjenpas dengan melibatkan 77 personel gabungan dari Ditpamintel, Satuan Operasional Kepatuhan Internal, Korps Brimob Polri, Polisi Lalu Lintas, serta petugas Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sulawesi Selatan dan Jawa Timur.
Sebanyak 79 warga binaan berasal dari Sulawesi Selatan, sementara 36 lainnya dari Jawa Timur. Seluruh proses pemindahan dilakukan secara bertahap melalui jalur laut dan darat dengan pengawalan ketat sesuai standar operasional prosedur.
Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan pemindahan warga binaan kategori high risk ke Nusakambangan merupakan implementasi kebijakan Ditjenpas dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih aman, tertib, dan terkendali.
“Ditjenpas melalui Ditpamintel memimpin kegiatan ini dengan dukungan penuh dari Kepolisian serta jajaran Kanwil dan UPT Pemasyarakatan terkait. Kolaborasi ini menjadi kunci sehingga seluruh rangkaian pemindahan berlangsung aman, tertib, lancar, dan terkendali,” ujar Rika.
Menurutnya, pemindahan tersebut merupakan bagian dari strategi penempatan warga binaan berbasis tingkat risiko (risk based placement). Dengan pendekatan itu, setiap warga binaan ditempatkan pada lapas yang memiliki tingkat pengamanan sesuai profil risikonya.
“Nusakambangan memiliki fungsi strategis sebagai kawasan pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan tinggi. Penempatan warga binaan high risk di Nusakambangan merupakan langkah untuk mengoptimalkan pengamanan sekaligus mendukung proses pembinaan yang lebih efektif sesuai tingkat risiko masing-masing warga binaan,” katanya.
Rika menambahkan, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh lapas dan rumah tahanan negara (rutan) di Indonesia.
Sebelumnya, 79 warga binaan dari Sulawesi Selatan diberangkatkan dari Lapas Kelas IIB Maros menuju Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar pada Jumat (17/7). Mereka kemudian menempuh perjalanan laut menggunakan KM DLU menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan transit sementara di Lapas Kelas I Surabaya.
Pada Minggu (19/7), sebanyak 36 warga binaan kategori high risk dari Jawa Timur bergabung dengan rombongan sehingga total menjadi 115 orang. Selanjutnya, seluruh rombongan diberangkatkan menuju Nusakambangan melalui jalur darat dengan pengawalan ketat.
Rombongan tiba di Pelabuhan Wijayapura, Cilacap, pada Senin (20/7) pukul 01.20 WIB dan melanjutkan penyeberangan menuju Pelabuhan Sodong, Nusakambangan. Seluruh warga binaan dan petugas pengawal tiba dengan selamat pada pukul 01.40 WIB.
Ditjenpas menegaskan pemindahan warga binaan kategori high risk akan terus dilakukan secara terukur sebagai bagian dari kebijakan penguatan pengamanan nasional di lingkungan pemasyarakatan. Langkah tersebut juga menjadi wujud komitmen Ditjenpas dalam membangun sistem pemasyarakatan yang profesional, adaptif, serta berorientasi pada keamanan, pembinaan, dan perlindungan masyarakat.
Seluruh rangkaian pemindahan 115 warga binaan kategori high risk dari Sulawesi Selatan dan Jawa Timur menuju Nusakambangan berlangsung aman, tertib, dan terkendali berkat sinergi seluruh unsur yang terlibat.
