Perda LPMK, RT dan RW Parepare Dicabut, Bakal Diatur Perwali

PORTAL — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar konsultasi publik terkait rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Rukun Warga (RW), dan Rukun Tetangga (RT).

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Parepare, Senin (10/8/2026), dan dihadiri camat, lurah, ketua LPMK, serta pengurus RT dan RW.

Konsultasi publik tersebut dimoderatori Kabag Pemerintahan Andi Pangurisan dan dipimpin Wakil Ketua Bapemperda DPRD Parepare Rudy Najamuddin. Hadir pula anggota Bapemperda Faridah, Asmawati, Andi Fudail, serta Wakil Ketua DPRD Parepare Yusuf Lapanna.

Forum tersebut digelar untuk menjelaskan kepada masyarakat, khususnya pengurus LPMK, RT dan RW, mengenai alasan pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2017 sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan kritik, saran dan masukan sebelum proses pencabutan ditetapkan.

Anggota Bapemperda DPRD Parepare, Faridah, mengatakan pencabutan perda perlu diketahui para pengurus LPMK, RT dan RW agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

“Suatu perda bisa dicabut karena peraturan tersebut sudah tidak bersesuaian dengan keadaan sekarang. Itu yang terjadi dengan perda yang akan kami cabut ini,” jelas Faridah.

Menurutnya, pencabutan sebuah perda dapat dilakukan apabila aturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, tidak lagi relevan dengan kebutuhan masyarakat, telah digantikan dengan regulasi baru, atau dalam penerapannya menimbulkan ketidakpastian hukum.

Ia menambahkan, pencabutan perda juga menjadi bagian dari penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal senada disampaikan anggota Bapemperda Asmawati. Ia menilai suatu perda dapat dicabut apabila sudah tidak berkesesuaian dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat saat ini.

Asmawati menegaskan konsultasi publik menjadi ruang penting untuk memastikan masyarakat ikut terlibat dalam proses pembentukan maupun pencabutan regulasi.