Kejati Sulsel Setujui RJ Kasus KDRT di Parepare

PORTAL — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) terhadap perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.

Persetujuan tersebut diputuskan melalui ekspose perkara yang dilaksanakan secara virtual, Selasa (15/9/2026).

Ekspose dipimpin langsung Kepala Kejati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, dari Kantor Kejaksaan Negeri Tana Toraja di sela kunjungan kerjanya.

Sementara Wakajati Sulsel Prihatin bersama Koordinator Nur Utami Dewi Saudi mengikuti ekspose secara virtual dari Kantor Kejati Sulsel di Makassar.

Dari Kejari Parepare, ekspose diikuti Kajari Parepare Darfiah, Kasi Pidum Sukarno, serta Jaksa Fasilitator Asriana.

Perkara tersebut melibatkan seorang tersangka berinisial AG (35), buruh harian lepas asal Kota Parepare. AG disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Ia diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya berinisial M (35).

Peristiwa bermula pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 Wita di rumah tersangka di Jalan A. Arsyad, Kelurahan Bukit Harapan, Kota Parepare.

Saat itu, AG yang sedang tidur terbangun setelah mendengar istrinya mengetuk pintu rumah. AG kemudian mendapati pakaian M dalam kondisi basah dan berbau alkohol.

Berdasarkan uraian perkara, pakaian korban disebut basah akibat disiram bir oleh teman-temannya saat merayakan ulang tahun di tempat kerja korban, Café Bambu.

AG kemudian menegur dan melarang istrinya bekerja di kafe tersebut. Perdebatan keduanya kemudian berkembang menjadi pertengkaran.

Dalam kondisi emosi, AG disebut memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan telapak tangan kiri. Ia juga mengambil sapu lidi dan memukulkannya sebanyak dua kali ke bagian lengan kanan atas korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar kemerahan pada lengan kanan sebagaimana hasil Visum et Repertum.

Kejati Sulsel menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ setelah mempertimbangkan terpenuhinya sejumlah persyaratan subjektif dan objektif.

Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum dan tidak memiliki riwayat tindak pidana. Pasal yang disangkakan juga memiliki ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Selain itu, korban bersama keluarga telah sepakat memberikan maaf kepada tersangka. Kondisi luka korban juga telah pulih.

Pertimbangan lainnya, AG merupakan tulang punggung keluarga dan masih memiliki tanggungan lima orang anak. Penyelesaian perkara secara damai tersebut juga disebut mendapatkan respons positif dari masyarakat sekitar.

Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin mengatakan, berdasarkan hasil ekspose dan pemeriksaan kelengkapan administrasi, permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif dinilai telah memenuhi persyaratan.

“Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan yaitu adanya perdamaian, dikembalikannya kerugian diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula,” tegas Syarifuddin.

Muhammad Syarifuddin juga memberikan apresiasi kepada jajaran Kejari Parepare atas upaya penyelesaian perkara tersebut.

Namun, ia mengingatkan seluruh jaksa agar tetap memegang teguh integritas dalam penerapan keadilan restoratif. Penyelesaian perkara melalui RJ, tegasnya, tidak boleh menjadi ruang terjadinya praktik transaksional.

“Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara jika terjadi maka pimpinan akan menindak tegas!” tutupnya.