LUWU UTARA, Portalinsiden.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara melalui Jaksa Eksekutor melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Drs. H. Muslim Muchtar, M.Si., dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan drainase pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2023.
Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan pada Kamis (22/10/2026), berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara Nomor PRINT-944/P.4.33/Fu.1/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026. Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 100/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 6/PID.TPK/2026/PT MKS, juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9416 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 15 Juli 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Utara, Koko Erwinto Danarko, S.H., M.H., mengatakan bahwa dalam perkara tersebut, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.
Kini, terpidana diketahui tengah menjalani hukuman pidana penjara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masamba, Kabupaten Luwu Utara, sesuai dengan ketentuan dalam putusan pengadilan.
Kajari Luwu Utara menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut, merupakan bagian dari tugas dan kewenangan kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kejaksaan berkomitmen melaksanakan setiap putusan secara profesional, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Koko Erwinto Danarko ke awak media, Sabtu (24/10/2026).
“Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, adalah bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
