PORTALINSIDEN.com,Mamuju-Bertempat di Ruang Baharudin Loppa, Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawei Barat melaksanakan Rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan pelaporan RAN-HAM.Kepala Bidang HAM, kita ketahui bersama bahwa perpres 75 thn 2015 junto perpres 33 tahun 2018 ttg. Rencana aksi hak asasi manusia thn 2015 -2020 sudah berakhir dan masih menunggu perpres RANHAM thn 2021-2025, Kemenkumham Sulawesi Barat, Munir mewakili kepala Divisi pelayanan hukum dan Ham membuka rapat ini dengan menyampaikan Rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan pelaporan RAN-HAM ini bertujuan untuk menyatukan persepsi, dan mempertahankan kualitas pelaporan, Ucap Munir, Senin(12/04)
Selanjutnya Munir menyampaikan hal hal yang yang perlu diperhatikan pada Aksi Ham Tahun 2021 – 2025, antara lain:
Masih Minimnya Upaya pemenuhan dan perlindungan hak hak perempuan dalam kegiatan dan peluang usaha baik oleh badan usaha negara/daerah, mauppun swasta, Belum optimalnya pemenuhan hak hak dan layanan bantuan hukum bagi perempuan,anak, penyandang disablitas dan komunitas menyerupai adat yang berkkaitan dengan Hukum, belum optimanya pemenuhan hak hak dasar terhadap anak anak yang membutuhkan perlindungan khusus terutama dibidang administrasi kependudukkan, kependdikkan dan kependapatan, masih minimnya penyediaan pelayanan hak hak dasar bagi penyandang disabilitas, serta belum memadainya perlindungan hukum bagi kelompok masyarakat adat.
Untuk itu kami mengusahakan dan berharap pada pelaporan pelaksanaan RAN-HAM tahun 2021 diusahakan pada bulan berikutnya untuk menjadi lebih baik, karena salah satu penilaian Kabupaten/Kota untuk mendapatkan penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM,” tutup Munir.
Rapat tersebut di hadiri langsung oleh BAPPEDA dan Biro Hukum Prov. Sulbar dan BAPPEDA dan Bag Hukum Seluruh Kabupaten, serat menjadi Narsum Muhammad Fikri Latif, SE yang sekaligus menjadi Operator Super Admin Kantor Staf Presiden Pelaporan RAN-HAM Prov Sulbar.
@kemenkumhamri