ASN Berani Mudik, Ada Sanksi Menunggu

PORTALINSIDEN.com, PAREPARE — Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe, menegaskan adanya larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemkot Parepare, kata dia, akan tetap memberlakukan absensi berbasis aplikasi bagi seluruh ASN.

“Melalui aplikasi ini kita bisa melihat lokasi ASN tersebut. Bagi yang melanggar, akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” katanya.

Wali Kota Parepare dua periode itu berharap adanya koordinasi yang baik, sehingga aturan pemerintah tentang larangan mudik dapat dilaksanakan oleh masyarakat.

Diketahui, larangan mudik lebaran 2021 bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan B menyesuaikan ke Luar Daerah dan / atau Mudik dan / atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19. (Adv)