PORTALINSIDEN.com, PAREPARE — Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare memastikan kelebihan pemotongan tunjangan sertifikasi guru untuk iuran BPJS Kesehatan segera dikembalikan.
Kepala BBKD Parepare, H Jamaluddin Achmad mengatakan, dana dengan total Rp670 juta itu akan dikembalikan pekan depan ke rekening masing-masing 935 guru penerima sertifikasi.
“Sementara dalam proses pengembalian. In Sha Allah pekan depan sudah masuk di rekening masing-masing penerima sertifikasi,” katanya, Sabtu (29/5/3021).
Pengembalian kelebihan pemotongan sertifikasi, lanjut dia, butuh proses dan kehati-hatian. Harus diverifikasi ulang berapa jumlah uang yang masuk di Kas Daerah, dan berapa jumlah orang yang dananya terpotong.
“Setelah itu kita usulkan ke Kepala Daerah untuk persetujuan mengembalikan melalui Belanja Tak Terduga. Nah, ini perlu data yang akurat untuk meyakinkan pimpinan bahwa itu benar,” imbuhnya.
Setelah disetujui oleh Wali Kota Parepare, kata Jamaluddin, selanjutnya dibuatkan SK untuk semua penerima sertifikasi.
Diketahui, mulai hari ini, 29-31 Mei 2021 dilakukan proses penandatanganan untuk pengembalian kelebihan pemotongan oleh para guru penerima sertifikasi di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parepare.
Kepala Disdikbud Parepare Arifuddin Idris mengatakan, dana tersebut sudah ada di kas daerah. Hanya saja ada payung hukum yang mengatur proses dan tahapan pengembaliannya.
“Ada payung hukum seperti SK Parsial, Perwali dan SK Walikota. Mulai hari ini hingga Senin, guru-guru sudah menanda tangani untuk pengembalian dana lengkap dengan rincian dana yang harus dikembalikan,” tandas Arifuddin. (Adv)