Kakanwil Kemenkumham Sulsel Resmikan Aplikasi E-MOTION

PORTALINSIDEN.COM, Makassar – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Harun Sulianto resmikan Aplikasi e-Motion (Eletronic- Immigrant Mobile Administration) Rumah Detensi Imigrasi Makassar, Rabu(16/6/21).

Kakanwil Harun mengapresiasi inovasi aplikasi E-Motion yang telah sesuai dengan prinsip layanan publik yang baik yakni untuk mempermudah, mempercepat,dengan memangkas birokrasi dan memberi kenyamanan pada penerima layanan.

“Aplikasi E-Motion ini merupakan transformasi digital e-Office oleh Rudenim Makassar sebagai bentuk reformasi birokrasi,” ujar kakanwil harun

Kakanwil Harun juga berharap, agar dilakukan kolaborasi berkelanjutan antara timpora , satgas pengungsi serta pihak terkait lainnya untuk melakukan pengawasan terhadap pengungsi sesuai Perpres nomor. 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Makassar, Alimuddin yang mengusung inovasi aplikasi e-Motion menjelaskan bahwa e-Motion ini dibuat untuk memudahkan pengungsi dalam memenuhi kewajiban laporan bulanan ke Rudenim Makassar.

Aplikasi E-Motion dapat diakses oleh pengungsi dan stakeholder dengan perbedaan hak akses masing-masing

“Alimuddin merinci bahwa dengan aplikasi ini, pengungsi yang sebelumnya harus mendatangi Rudenim Makassar guna mendapatkan peneraan stempel Laporan bulanan pada kartu identitas pengungsi”

kedepan pelaksanaan pelaporan bulanan dilakukan secara mandiri, cukup melalui aplikasi, demikian juga untuk kartu identitas pengungsi tak perlu lagi Rudenim melakukan pencetakan, pengungsi dapat melakukan pengunduhan melalui aplikasi E-Motion. Hal ini tentunya berpengaruh terhadap efisiensi anggaran.

Sementara manfaat bagi stakeholder terkait menyediakan akurasi data pengungsi di Kota Makassar dan menunjang lintas pertukaran informasi dapat dilakukan secara cepat, sehingga permasalahan-permasalahan terkait pengungsi di Kota Makassar dapat dideteksi secara dini. (Adv)