Parepare, Portal — Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Parepare menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare dalam upaya menyelesaikan permasalahan kredit macet.
Penandatanganan kerja sama ini dilaksanakan di Lago’ta Cafe pada Rabu (14/8/2024).
Pimpinan BRI Cabang Parepare, Derry Ariadi, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah perpanjangan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menangani kredit bermasalah para debitur.
“Kami sangat mengharapkan kehadiran dan dukungan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Parepare untuk meningkatkan semangat recovery kami,” ujar Derry.
Derry juga berharap Nota Kesepahaman (MoU) ini dapat menjadi pendorong bagi BRI untuk berkontribusi dalam penyelamatan keuangan negara melalui Kejaksaan.
Sementara itu, Kajari Parepare, Abdillah, menjelaskan peran Kejaksaan dalam kerja sama ini.
“Selain tugas penuntutan, Kejaksaan juga berwenang melakukan pendampingan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun),” jelasnya.
Abdillah menekankan bahwa kerja sama ini memungkinkan Kejaksaan untuk turun langsung ke lapangan, memberikan edukasi kepada para debitur agar menyelesaikan kewajibannya.
“BRI sebagai bank BUMN mengelola uang negara. Jika ada potensi kerugian, peran Kejaksaan sangat dibutuhkan untuk memulihkan atau mengembalikan kerugian negara tersebut,” tambahnya.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kredit bermasalah di BRI Cabang Parepare dan sekaligus melindungi kepentingan keuangan negara.