Tim JPN Kejari Parepare Menangkan Sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi

Parepare, Portal — Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Parepare berhasil memenangkan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kemenangan ini diraih dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (4/2/2025) di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Abdillah, menjelaskan bahwa pihaknya telah menugaskan empat JPN untuk mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penanganan sengketa Pilkada.

Keempat JPN tersebut adalah Abdillah sendiri, A Malo Manurung, Riswana, dan Sahrul.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Bapak Agus Salim, yang selalu mengingatkan dan mengarahkan Tim JPN dalam setiap tahapan sidang di MK,” ungkap Abdillah.

Keberhasilan ini menunjukkan kontribusi nyata Korps Adhyaksa dalam mengawal proses demokrasi di tingkat daerah.

Prestasi tersebut juga membuktikan kualitas dan eksistensi para JPN yang telah bekerja keras dan teliti dalam setiap tahapan persidangan.

Penugasan keempat JPN tersebut merupakan bentuk dukungan Kejaksaan dalam mengawal proses demokrasi di tingkat daerah, khususnya dalam penanganan perselisihan hasil Pilkada yang timbul.