Kejati Sulsel Setujui Restoratif Justice Kasus Pencurian di Barru, Tersangka Ayah Dua Anak

Makassar, Portal — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyetujui penyelesaian kasus pencurian melalui jalur Restoratif Justice (RJ) yang diajukan Kejaksaan Negeri Barru.

Kasus tersebut melibatkan tersangka Haris bin Jamaluddin (51), seorang buruh lepas yang mencuri 5 karung berisi kantong plastik milik Nadirah binti Idris.

Kepala Kejati Sulsel Agus Salim memimpin ekspose RJ yang digelar di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel pada Selasa (18/2/2025).

Hadir dalam ekspose tersebut Wakil Kajati Sulsel Teuku Rahman dan jajaran pejabat Kejati Sulsel lainnya, sementara Kajari Barru Syamsurezky beserta jajarannya mengikuti secara virtual.

Pencurian terjadi pada 7 Desember 2024 di Pasar Sentral Pekkae, Kelurahan Tanete Rilau, Kabupaten Barru.

Tersangka yang merupakan ayah dari dua anak perempuan berusia 10 dan 12 tahun ini mengambil barang milik korban tanpa izin untuk dijual. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.340.000.

Persetujuan RJ diberikan setelah mempertimbangkan beberapa faktor, di antaranya tersangka bukan residivis, ancaman pidana di bawah 5 tahun, telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban, serta barang curian telah ditemukan dalam kondisi utuh.

Keputusan ini juga sejalan dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” ujar Agus Salim.

Setelah persetujuan diberikan, Wakajati Sulsel menginstruksikan Kejari Barru untuk segera menyelesaikan administrasi perkara, mengembalikan barang bukti ke korban, dan membebaskan tersangka.

Kajati Sulsel juga menekankan pentingnya penyelesaian perkara tanpa transaksi untuk menjaga kepercayaan publik.