PORTAL — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare menyelesaikan perkara pencurian melalui pendekatan restorative justice (RJ) pada Senin (05/05/2025).
Pertemuan mediasi yang berlangsung di Rumah Restorative Justice kawasan Taman Mattirotasi ini mempertemukan korban HD, seorang guru pesantren, dengan terdakwa UM, pekerja jasa antar barang.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kajari Parepare, Abdillah, didampingi Kasi Pidum, Baso Sutrianti, dan Jaksa Penuntut Umum, A.Muh. Wiranto. Turut hadir Camat Ujung, Yusuf Azis, Lurah Lapadde, dan penyidik Polres Parepare.
“Penyelesaian perkara hari ini sudah memasuki proses terakhir, dan mudah-mudahan apa yang telah diikhlaskan oleh korban bisa menjadi efek jera terhadap perbuatan terdakwa,” ujar Abdillah.
Kajari Parepare menjelaskan bahwa prinsip restorative justice bertujuan untuk mengembalikan keadaan seperti semula.
“Bagaimana korban merasa tidak pernah kehilangan sesuatu, begitupun dengan terdakwa jangan lagi melakukan perbuatan yang sama. Kita beri kesempatan terdakwa untuk berubah,” terangnya.
Dalam kasus ini, korban HD dengan ikhlas merelakan dua handphone yang telah dicuri dan dijual oleh terdakwa UM. Proses mediasi ini tidak hanya menyelesaikan perkara hukum, tetapi juga berhasil membangun silaturahmi antara kedua belah pihak.
Kajari Parepare juga memberikan apresiasi kepada Camat Ujung yang telah berkomitmen membantu warganya melalui program keadilan restorative justice.
