PORTAL — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Parepare menggelar kegiatan advokasi dan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak melalui Sosialisasi Konvensi Hak Anak (KHA) di Balai Ainun. Kegiatan berlangsung selama dua hari, mulai Rabu (10/6/2026) hingga Kamis (11/6/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3A Parepare, Cica Jamaluddin, dengan menghadirkan Fasilitator Konvensi Hak Anak, Andi Nila, sebagai narasumber.
Peserta yang mengikuti sosialisasi mencapai 154 orang selama dua hari pelaksanaan. Pada hari pertama, peserta berasal dari Forum Anak tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kota. Sementara pada hari kedua diikuti para finalis Duta Anak serta ketua OSIS dari berbagai sekolah di Parepare.
Cica Jamaluddin mengatakan, sosialisasi Konvensi Hak Anak merupakan salah satu upaya meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya anak-anak, mengenai hak-hak dasar yang wajib dipenuhi dan dilindungi oleh keluarga, masyarakat, maupun pemerintah.
Menurutnya, setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak, tumbuh dan berkembang secara optimal, memperoleh perlindungan, serta berpartisipasi dalam kehidupan sosial.
“Pemenuhan hak anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan keluarga dan seluruh elemen masyarakat. Anak-anak yang tumbuh sehat, cerdas, dan terlindungi akan menjadi generasi penerus yang membawa Parepare semakin maju,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Parepare terus berkomitmen mewujudkan lingkungan yang ramah anak melalui penyediaan ruang publik yang aman, akses pendidikan yang berkualitas, serta layanan kesehatan yang mudah dijangkau.
Menurut Cica, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing di masa depan.
Lebih lanjut, ia berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran seluruh pihak mengenai pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam kehidupan sehari-hari.
“Dengan demikian, seluruh anak di Kota Parepare dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, nyaman, dan penuh kasih sayang,” katanya.
Cica juga mengajak seluruh peserta untuk tidak hanya memahami isi Konvensi Hak Anak, tetapi turut mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Ia menegaskan bahwa sinergi antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah menjadi kunci dalam mewujudkan Kota Parepare yang benar-benar ramah anak dan layak bagi tumbuh kembang generasi masa depan.
Sementara itu, Fasilitator KHA, Andi Nila, dalam materinya menjelaskan bahwa Konvensi Hak Anak merupakan bagian dari hukum internasional di bidang hak asasi manusia yang memberikan kewajiban kepada negara-negara peserta untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati hak-hak setiap anak.
Ia menyampaikan, Konvensi Hak Anak diakui melalui Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan mulai berlaku pada 2 September 1990.
“Dalam implementasinya, terdapat delapan klaster hak anak yang menjadi acuan dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak di berbagai negara, termasuk Indonesia,” ujarnya.
