19 Napi Lapas Parepare Jalani Asimilasi di Rumah

PORTALINSIDEN.com, Parepare — Sebanyak 19 Narapidana di Lapas Kelas II Parepare mendapat angin segar perpanjangan kebijakan pemberian Hak Integrasi berupa Asimilasi di Rumah.

Dengan program tersebut, 19 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Parepare dikeluarkan untuk menjalani program asimilasi di rumah, Sabtu (8/1/2022).

Setelah dikeluarkan dari Lapas Parepare, selanjutnya WBP akan diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) selaku pembimbing dan pengawas mereka selama menjalani program asimilasi di rumah.

WBP nantinya akan tetap lapor diri secara berkala ke Bapas sesuai dengan wilayah domisilinya masing-masing.

Pada dasarnya asimilasi merupakan salah satu program pembinaan lanjutan di Lapas, yang dilaksanakan untuk membaurkan WBP dalam kehidupan masyarakat, setelah lama dipisahkan karena ada konflik dengan masyarakat, akibat tindak kejahatan yang mereka lakukan.

Namun selama pandemi, Asimilasinya dilaksanakan di rumah sebagaimana kebijakan pemerintah Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) RI Nomor 43 Tahun 2021.

Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung upaya pemerintah untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di dalam Lapas dan Rutan.

Kalapas Parepare, Zainuddin berharap dengan adanya program asimilasi ini warga binaan diharapkan dapat berubah dan siap fisik maupun mental untuk kembali membaur dengan masyarakat.

“Manfaatkanlah ilmu dan skill yang diberikan dan selalu berbuat baik di tengah masyarakat, jangan ulangi perbuatan melawan hukum seperti dulu,” pesan dia.

Tampak tangis haru dan senyum bahagia tercermin di wajah keluarga warga binaan pemasyarakatan yang sudah lama menunggu di depan Lapas Parepare untuk menjemput. (Adv)