Satres Narkoba Polres Parepare Berhasil Mengagalkan Penyelundupan Narkotika

PORTALINSIDEN.Com, PAREPARE — Satuan reserse Narkoba Polres parepare berhasil mengagalkan penyelundupan Ekstasi dan shabu di pelabuhan nusantara yang hendak dibawa ke kota parepare.

Hal ini dibenarkan kasat Narkoba polres parepare pada saat press release, Rabu (7/7/22) Akp Bambang Supriady, mengatakan,” Berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya rencana Narkoba yang akan melintas di Pelabuhan Nusantara Parepare dengan dibawa oleh seseorang. Selanjutnya Anggota Satuan Reserse Narkoba Poles Parepare bersama Personil Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara Prepare melakukan langkah-langkah pemeriksaan terhadap penumpang dan barang bawaan. Adapun berselang lebih setengah jam ditemukanlah didalam barang bawaan salah seorang penumpang kapal yaitu berupa benda yang diduga keras merupakan Narkotika yang berasal dari Tarakan dengan diamankan lelaki yang berinisial AR”. 

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Inisial AR bahwa dirinya membawa Narkotika Jenis Extasi dan Narkotika jenis Shabu tersebut dari Tarakan Provinsi Kalimantan Utara dengan tujuan ke Parepare atas suruhan dari Tersangka Inisial PC (PO) dan sesampainya di Pelabuhan Parepare maka nanti ada tersangka Inisial I (DPO) yang mengambilnya lalu memberikan upah kepada tersangka sebesar Rp.50.000.000., (lima pulunh juta rupiah).

Adapun pasal yang disangkakang Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dipidana penjara seumur hidupa tau pidana peniara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.