PORTALINSIDEN.com, Parepare — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Sidrap.
Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana menyampaikan, pengungkapan dilakukan oleh Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, dipimpin Kanit Ditresnarkoba AKP Maulud, bersama tim.
“Tim Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil mengamankan pelaku inisial SPR (26) yang ditemukan membawa satu sachet diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,87 gram,” ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, terduga pelaku SPR digelandang ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Terduga pelaku langsung kita amankan ke kantor untuk pemeriksaan berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BBÂ Ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan,” jelas dia.
Menurut Kombes Komang, atas perbuatannya terduga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. (adf)