Satres Narkoba Polres Luwu Utara Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pengedar Sabu Asal Sidrap

LUWU UTARA, PORTAL- Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil meringkus salah seorang pengedar Narkoba asal Kabupaten Sidrap, di Jalan Trans Sulawesi desa Radda, kecamatan Baebunta, kabupaten Luwu Utara, Rabu (15/11/2023).

Adapun terduga pelaku pengedar tersebut berinisial AS (27) asal desa Bulowattang, kecamatan Pancarijang, kabupaten Sidrap. Tertangkap di kabupaten Luwu Utara saat membawa Sabu sebanyak 30,93 Gram.

Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri melalui Kasat Narkoba Polres Luwu Utara IPTU Muh. Jayadi mengungkapkan bahwa terduga pelaku tersebut diringkus anggota Satres Narkoba saat hendak melintas di Luwu Utara.

“Terduga pelaku tersebut kita ringkus saat anggota melakukan pemeriksaan badan dan didapati pelaku menyimpan Sabu dengan berat bruto sebanyak 30,93 gram di dalam tas,” ucap Jayadi.

Ia juga menambahkan jika selain Sabu, kita juga mengamankan 1 (satu) pak plastik klip bening, 2 (dua) potongan pipet plastik, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam bersama SIM cardnya.

“Saat ini terduga pelaku beserta barang buktinya kita amankan di Mapolres guna proses lebih lanjut,” tambah Kasat Narkoba Polres Luwu Utara.

“Akibat daripada perbuatannya, terduga Pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs lagi Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.