Parepare, Portal — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare secara rutin melaksanakan layanan pemeriksaan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 9 yang mengatur hak pelayanan kesehatan bagi narapidana.
Sebelum pemeriksaan kesehatan, WBP diberikan sosialisasi oleh dr. Zulkifli Damis, dokter Lapas IIA Parepare, bersama Tim Tenaga Kesehatan Lapas.
Sosialisasi ini membahas pentingnya menjaga kebersihan lingkungan untuk mencegah penyebaran penyakit dan menjaga kesehatan diri serta orang sekitar.
Kepala Lapas IIA Parepare, Totok Budiyanto, menyambut baik program layanan kesehatan berkesinambungan ini.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian Lapas IIA Parepare terhadap kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan,” ujarnya.
Totok menambahkan bahwa Lapas IIA Parepare telah menyediakan Klinik Pratama Pengayoman Lapare yang terdiri dari seorang dokter dan tiga orang perawat atau tenaga medis.
Hal ini sejalan dengan upaya memenuhi hak WBP di bidang kesehatan. Program perawatan dan pelayanan terhadap WBP merupakan bagian dari inovasi PABURATA SEJATI.
Ruang lingkup kegiatan meliputi upaya kesehatan terpadu dan menyeluruh, mencakup upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan.
Lapas IIA Parepare berharap melalui program ini, dapat terwujud masyarakat binaan yang sehat jasmani sesuai dengan tujuan pemasyarakatan.