Sengkang, Portal — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Wajo berhasil mengamankan seorang terpidana berinisial T (37 tahun) pada Kamis (5/12/2024) di Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo.
“Tim kami berhasil mengamankan terpidana T setelah empat bulan dalam daftar pencarian orang,” ujar Kepala Seksi Intelijen A. Saifullah saat merilis informasi penangkapan tersebut.
Terpidana T merupakan pelaku kasus pengrusakan yang telah divonis pengadilan dengan hukuman penjara selama 6 bulan. Sebelumnya, terdakwa divonis 7 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun, namun jaksa mengajukan banding.
Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Andi Usama Harun, menjelaskan, “Penangkapan ini dilakukan melalui koordinasi yang baik antara Tim Tabur Kejari Wajo dan Polres Wajo, membuktikan komitmen kami dalam penegakan hukum.”
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 638/PID/2024/PT MKS tanggal 5 Juni 2024, terdakwa diputus dengan pidana penjara 6 bulan. Terpidana ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Wajo sejak 1 Agustus 2024.
“Sesuai arahan Jaksa Agung, kami akan terus memantau dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran,” tegasnya.
Penangkapan berhasil dilakukan melalui koordinasi Tim Tabur Kejari Wajo yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen A. Saifullah bersama Polres Wajo. Selanjutnya, terpidana T akan dibawa ke Rutan Kelas IIB Sengkang untuk menjalani hukuman penjara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Setelah penangkapan ini, diharapkan kepastian hukum dapat ditegakkan dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana.