Parepare, Portal — KONI Kota Parepare melakukan terobosan baru dengan meluncurkan website resmi dan menyusun regulasi pengelolaan dana hibah untuk cabang olahraga (cabor) pada Jumat (20/12/2024) di Balai Ainun.
Ketua KONI Parepare, Fadly Agus Mante menjelaskan website tersebut akan menampilkan seluruh kegiatan cabor dalam dashboard yang dapat diakses publik.
Bersamaan dengan peluncuran website, KONI juga menggelar bimbingan teknis (bimtek) penyusunan laporan pertanggungjawaban dana hibah yang menghadirkan pemateri dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Inspektorat.
“Regulasi baru ini akan mengatur dana hibah setiap cabor, mulai dari kriteria, jumlah, hingga keseragaman nilai berdasarkan Peraturan Wali Kota nomor 9 tahun 2021,” ujar Fadly.
Regulasi tersebut akan menjadi standar akuntansi dalam pengelolaan keuangan di seluruh cabor dan akan dikonsultasikan kepada pemeriksa keuangan untuk harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Parepare, A.M Manurung memaparkan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai penuntut umum, termasuk pengawasan penyidikan dan pelaksanaan hukuman, serta penyelesaian kasus di luar pengadilan melalui Restorative Justice.
Para pemateri juga menekankan pentingnya penggunaan dana hibah sesuai proposal dan menghindari pengeluaran fiktif untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan cabor.