Parepare, Portal — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare menyelenggarakan penerangan hukum di Aula Kantor Kecamatan Bacukiki Barat, Rabu (26/02/2025).
Kegiatan ini mengangkat tema “Pemberantasan tindak pidana korupsi, perdagangan orang dan program Jaksa Garda Desa/Kelurahan beserta aplikasinya.”
Acara yang dibuka langsung oleh Kajari Parepare, Abdillah, ini dihadiri oleh Camat Bacukiki Barat, Ardiyansyah, Kasi Intel Kejari Parepare, Sugiarto, beserta para lurah dan aparat kecamatan lainnya.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk memberikan pemahaman hukum kepada aparatur desa dan kelurahan dalam mencegah tindak pidana korupsi dan perdagangan manusia.
Camat Bacukiki Barat, Ardiyansyah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan penerangan hukum ini sangat berharga bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melaksanakan fungsi pelayanan publik di Kecamatan.
“Kegiatan ini menjadi pencerahan bagi kami agar terhindar dari tindakan yang berpotensi berimplikasi hukum,” ujarnya.
Ardiyansyah juga menginstruksikan kepada seluruh lurah dan pegawai di Kecamatan Bacukiki Barat untuk menyimak dengan baik materi yang disampaikan.
“Saya minta lurah maupun pegawai di Kecamatan Bacukiki Barat agar memperhatikan materi ini sehingga bisa menjadi bekal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat ke depannya,” tegasnya.
Kajari Parepare, Abdillah, menyatakan bahwa kehadirannya secara langsung dalam kegiatan penerangan hukum ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam pendampingan hukum di tingkat kecamatan dan kelurahan.