Oknum Dosen yang Lecehkan IRT di Minimarket Ditetapkan Tersangka

PORTAL — Seorang pria berinisial S (43) yang diketahui berprofesi sebagai dosen resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di sebuah minimarket di Kota Parepare.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WITA di sebuah minimarket di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare. Korban diketahui berinisial MF (21), seorang ibu rumah tangga.

Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama anaknya datang ke minimarket tersebut untuk berbelanja.

Saat berada di dalam toko, korban dalam posisi membungkuk untuk mengambil barang di rak penjualan. Pada saat itulah pelaku datang dari arah belakang dan diduga melakukan tindakan pelecehan.

Setelah kejadian pertama, korban kemudian bergeser ke rak lainnya untuk melanjutkan aktivitas berbelanja. Namun pelaku kembali menghampiri korban yang saat itu masih dalam posisi membungkuk mengambil barang di rak.

Pelaku kembali melakukan tindakan yang sama dengan menyentuhkan alat kelaminnya ke bagian tubuh korban dari arah belakang.

Merasa dilecehkan, korban langsung berteriak meminta pertolongan.

“Korban berteriak ‘Tolong, pelecehan… pelecehan’. Mendengar teriakan tersebut, pegawai minimarket dan sejumlah pengunjung berusaha mengejar pelaku,” ungkapnya.

Pelaku sempat melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun tidak lama kemudian masyarakat di sekitar tempat kejadian perkara berhasil menemukan pelaku dan membawanya ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut tindakan tersebut dilakukan pelaku secara spontan.

Saat ini pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Parepare.

Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muh. Agus Purwanto mengatakan, dalam kasus tersebut penyidik menerapkan dua pasal.

Yakni Pasal 414 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan, serta Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp50 juta.

Meski telah berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena ancaman hukumannya tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini tersangka hanya dikenakan wajib lapor kepada penyidik.