PORTAL — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare melalui Seksi Intelijen mendampingi tim Kejari Pangkep mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO), Kahar terkait kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 KUHP.
Kahar diketahui telah buron selama kurang lebih dua tahun atas kasus pencurian yang terjadi pada tahun 2023.
Kasi Intelijen Kejari Parepare, Andi Unru, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang menyebut keberadaan terpidana berada di Kota Parepare.
“Informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ini berada di Kota Parepare. Kemudian pihak Kejaksaan Negeri Pangkep berkoordinasi dengan kami untuk melakukan penangkapan,” ujar Andi Unru, yang didampingi Kasi Pidum dan Kasubsi Intel Kejari Pangkep, pada Sabtu (9/5/2026).
Menurutnya, tim gabungan kemudian mendatangi rumah terpidana di kawasan BTN D’naila Blok U 14. Saat tiba di lokasi, Kahar disebut sedang berada di depan rumah sehingga petugas langsung melakukan penangkapan.
Dalam proses penangkapan tersebut, terpidana tidak melakukan perlawanan. “Tidak ada perlawanan sama sekali, aman,” katanya.
Petugas juga mengungkapkan, dalam perkara tersebut terdapat tiga terpidana. Namun dua orang lainnya telah lebih dulu menjalani hukuman, sementara Kahar baru berhasil diamankan setelah menjadi buronan.
Kasus pencurian tersebut diketahui berkaitan dengan uang milik warga asal Pangkep, sementara kejadian berlangsung di Kota Parepare. Terpidana dinyatakan terbukti melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
