PORTAL — Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare yang merugikan negara Rp 6,3 miliar memasuki babak baru.
Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan menuntaskan rangkaian rekonstruksi selama dua hari, Rabu-Kamis (26-27/8/2026), dengan memperagakan 101 adegan yang menelusuri proses penganggaran hingga dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak.
Rekonstruksi hari kedua digelar Kamis (27/8/2026), melanjutkan rangkaian pada hari sebelumnya. Dari total 101 adegan, 52 adegan diperagakan pada hari pertama dan 49 adegan pada hari kedua.
Sebanyak 28 saksi dilibatkan dalam keseluruhan rangkaian rekonstruksi, diminta memperagakan kembali peristiwa berdasarkan keterangan yang sebelumnya telah diberikan kepada penyidik.
Rekonstruksi bukan hanya berpusat pada satu tempat. Penyidik mendatangi beberapa titik yang berkaitan dengan rangkaian perkara, mulai dari Kompleks Rumah Jabatan Wali Kota Parepare, RSUD Andi Makkasau, Kantor Dinas Kesehatan, Teras Empang Cafe, Kantor Bappeda, Kantor Wali Kota, Kantor DPRD, rumah dinas Kepala Dinas hingga Kesehatan yang saat itu ditempati dr Muhammad Yamin.
Rangkaian panjang tersebut memperlihatkan bahwa penyidik tidak sekadar merekonstruksi administrasi pengelolaan anggaran. Polisi juga berupaya menyusun kembali dugaan perjalanan uang, mulai dari mana dana berasal, siapa yang menyerahkan, kepada siapa uang diberikan, siapa yang diduga menikmati, serta apakah terdapat pihak yang memberikan perintah.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri, didampingi Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muh Saleh, mengatakan rekonstruksi merupakan tindak lanjut pengembangan perkara setelah penyidik memperoleh keterangan mengenai dugaan adanya pihak lain yang menikmati maupun memerintahkan aliran dana.
“Masih ada pihak-pihak lain yang menikmati aliran dana dan atau memerintahkan terkait dengan adanya aliran dana tersebut,” ujar Jufri seusai rekonstruksi.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian penting dari perkembangan perkara. Sebab, penyidikan kini tidak berhenti pada orang-orang yang sebelumnya telah diproses hukum, tetapi bergerak untuk menelusuri kemungkinan pertanggungjawaban pidana pihak lainnya.
Penyidik menemukan adanya rangkaian aliran dana yang masih harus didalami. Pendalaman diarahkan untuk mengetahui pihak yang diduga menerima dan menikmati uang maupun pihak yang disebut memberikan perintah berkaitan dengan penganggaran atau penyerahan dana.
“Kemungkinan ke sana, karena sesuai dengan rangkaian yang kita rekonstruksi memang ada aliran dana yang dinikmati, diterima dan ada yang memerintahkan terkait dengan penganggaran ataupun aliran dana tersebut,” jelas Jufri terkait kemungkinan adanya tersangka baru.
