Pelaku Pencurian Roda Dua Diciduk Polisi di Bengkel

PORTALINSIDEN.com, PAREPARE — Polsek soreang melakukan Press rilis ungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan roda dua di halaman Mapolsek Soreang, kemarin.

Kapolsek Soreang Akp Murwanto, mengatakan, kejadian curanmor ini terjadi di jalan H.M Arsyad di depan kantor JNT Kelurahan Bukit indah, Kecamatan Soreang.

Kronologinya, kata dia, personel Polsek Soreang melakukan Patroli PMK (Patroli multi kejahatan) dipimpin kanit reskrim dan kanit bhabinkamtibmas, dimana ada laporan warga yang kehilangan kendaraaan roda dua.

“pada waktu itu seluruh personel Patroli PMK langsung menyebar dan mengejar pelaku, ada dua arah yaitu  arah selatan dan arah ke utara,” katanya.

“Tidak cukup 2 jam personel Polsek Soreang menemukan barang bukti bersama tersangka di salah satu bengkel di Jalan Daeng Siraju, sementara membongkar Kap motor tersebut,” jelasnya.

Tersangka tersebut juga merupakan seorang residivis Spesialis pencurian kendaraan roda dua, dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Dzul)