Manado, Portal — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Aris Munandar membuka kegiatan Pendampingan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi, John Batara Manikallo, Kepala Divisi Keimigrasian, Efendi Sitorus serta perwakilan dari Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang berlangsung di Aula Mapalus Kantor Wilayah.
Aris Munandar dalam sambutannya menyampaikan bahwa peran kantor wilayah bukan hanya sebatas melakukan verifikasi namun juga pendampingan Indeks Reformasi Hukum (IRH) di wilayah.
“Namun diharapkan peran pemerintah daerah dalam memberikan regulasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan memiliki manfaat yang dirasakan bagi masyarakat,” imbuhnya.
Bertindak selaku narasumber, kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sulut, Franky Hendra Zachawerus menjelaskan tentang variabel penilaian mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH).
Menurut dia, kegiatan kali ini juga sebagai langkah untuk mengetahui kendala-kendala apa yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah dalam pemenuhan data dukung sehingga terdapat solusi sebelum batas waktu pengunggahan data dukung dan penilaian mandiri sampai akhir bulan Juni 2024.
“Indeks Reformasi Hukum (IRH) salah satu proses monitoring dan evaluasi dari regulasi yang telah berjalan, dan tentunya setiap regulasi yang dijalankan dapat tepat guna dan tepat sasaran sehingga tidak bertentangan dengan regulasi yang di atasnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang penilaian Indeks Reformasi Hukum IRH) pada Kementerian/ l Lembaga,” jelasnya.