PORTALINSIDEN.com, Parepare — Penyidik Polsek KPN Polres Parepare berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian inisial FD (25) yang terjadi di Jalan Bandar Madani, Kelurahan Mattirotasi, Kecamatan Ujung.
Kapolsek KPN, Iptu Sukri Abdullah menyampaikan, penyidikan dilakukan setelah adanya laporan polisi dari korban inisial PK terkait pencurian yang terjadi pada 12 Desember lalu.
Menurut Iptu Sukri, dari laporan korban diketahui modus pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan keadaan korban yang saat itu tertidur di salah satu gazebo di Mattirotasi.
“Saat itu korban tertidur di gazebo dengan posisi tas berada di samping. Saat terbangun tas tersebut sudah tidak ada, sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut di Mapolsek KPN,” ungkap Iptu Sukri pada saat press release, Rabu (28/10/2/2022).
Mantan Kanit Tipikor Polres Parepare ini menjelaskan, atas kejadian itu korban kehilangan tas yang berisikan handphone dan uang tunai Rp2 juta. Kerugian korban keseluruhan ditaksir Rp4,5 juta.
“Adapun terduga pelaku yang berhasil diamankan terjerat pasal 362 KUH Pidana,” tandasnya.