PORTALINSIDEN.Com, PAREPARE — Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Parepare menggelar sosialisasi peraturan komisi pemilihan umum (PKPU), nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Jumat (28/4/2024).
Kegiatan tersebut digelar diballroom Hotel bukit Kenari Kota parepre, yang diikuti puluhan perwakilan pengurus partai yang ada dikota parepare.
Komisioner Devisi hukum dan SDM KPU Parepare,Hamzah,Menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini sebagai menambah pemahaman para pengurus partai politik yang nantinya menjadi peserta pemilu 2024.
“Jadi tujuannya agar para pengurus partai politik yang menjadi peserta pemilu nantinya dapat memahami rangkaian rangkain menjadi peserta pemilu 2024,” Ucapnya Hamzah.
Hamzah menjelaskan,komitmen juga diharapkan pada seluruh parpol peserta pemilu 2024, untuk menjadikan PKPU sebagai pedoman, dan tidak keluar dari semua aturan yang tertuang dalam PKPU.
“Dirinya juga berharap agar semua peserta pemilu yang akan mengajukan calonnya untuk kiranya berkomitmen mengikuti prosedurnya yang kita pedomani yaitu peraturan kpu,” Harapnya.