PORTAL — Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA I) IAIN Parepare melontarkan kritik keras terhadap keputusan pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Ketua DEMA I IAIN Parepare, Kurniawan, menilai kebijakan tersebut menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia menilai alasan “permohonan keluarga” yang menjadi dasar keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan memberikan perlakuan istimewa kepada tersangka korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Kasus korupsi dana haji ini bukan sekadar angka kerugian Rp622 miliar, tetapi juga pengkhianatan terhadap jutaan jemaah yang telah menabung puluhan tahun demi memenuhi panggilan ibadah. Ketika tersangkanya justru diberi kenyamanan sebagai tahanan rumah, di mana letak rasa keadilan bagi rakyat kecil?” tegas Kurniawan, Senin (23/3/2026).
Ia menambahkan, DEMA I memiliki tiga pilar perjuangan utama, yakni kolaborasi, literasi, dan progresif. Menurutnya, prinsip tersebut mengharuskan mahasiswa tetap kritis dan peka terhadap isu-isu hukum yang dinilai mencederai integritas bangsa.
Dalam pernyataan sikapnya, DEMA I IAIN Parepare juga menyampaikan tiga poin tuntutan utama kepada aparat penegak hukum.
Pertama, mendesak KPK untuk memaparkan secara terbuka alasan yuridis di balik pengalihan status penahanan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi adanya “titipan kekuasaan”.
Kedua, meminta aparat penegak hukum menegakkan prinsip keadilan yang setara dengan tidak tebang pilih serta memperlakukan setiap tersangka korupsi dengan standar penegakan hukum yang sama.
Ketiga, mengajak seluruh elemen mahasiswa di Sulawesi Selatan, khususnya di IAIN Parepare, untuk mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas di meja hijau.
“Kita tidak ingin literasi hukum berhenti pada buku teks saja, tetapi harus menjadi alat perlawanan terhadap ketidakadilan yang nyata. DEMA I akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk komitmen progresif kami dalam menjaga marwah institusi dan bangsa,” tutup Kurniawan.
