PORTAL — Tim Resmob Satreskrim Polres Parepare berhasil mengungkap kasus pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram yang terjadi di sejumlah lokasi di Kota Parepare.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku berinisial AB (24) dan SG (24), merupakan warga Kecamatan Soreang.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan empat laporan polisi yang diterima Polres Parepare terkait kasus pencurian tabung gas di wilayah Kecamatan Soreang.
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muhammad Saleh, melalui Kanit Resmob IPDA Paramudya Fitransyah, menjelaskan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan di Jalan Kebun Sayur, Kelurahan Bukit Indah, tanpa perlawanan.
“Dari hasil penyelidikan, anggota memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan keduanya beserta barang bukti,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara mengambil tabung gas elpiji yang berada di toko milik korban.
Dalam salah satu kejadian, korban yang sedang beristirahat di tempat jualannya sempat memergoki pelaku dan berteriak meminta pertolongan. Namun, pelaku langsung melarikan diri membawa tabung gas curian menggunakan sepeda motor.
Empat laporan yang ditangani polisi berasal dari korban berbeda. Seluruh kejadian berlangsung pada Mei 2026 di sejumlah lokasi di Kecamatan Soreang.
Saat diinterogasi, AB mengakui telah melakukan pencurian bersama SG dengan menggunakan sepeda motor.
Sementara SG mengaku berperan sebagai pengendara yang membonceng AB saat melakukan aksi pencurian di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).
Tak hanya itu, SG juga mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut turut melibatkan dua rekannya yang berinisial RF dan RS.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 11 tabung gas elpiji 3 kilogram dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa AB dan SG telah melakukan pencurian tabung gas sebanyak 12 kali di berbagai lokasi di Kota Parepare.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Parepare untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya, yakni RF dan RS, masih dalam pengejaran Tim Resmob Polres Parepare.
