PORTAL — Pengungkapan kasus narkotika oleh Polsek Pelabuhan Nusantara (KPN) Polres Parepare menjadi salah satu yang paling menonjol dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar Polda Sulawesi Selatan, Rabu (10/6/2026).
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, di Mapolda Sulsel, terungkap bahwa Polsek KPN Polres Parepare berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dengan barang bukti sabu seberat 40 kilogram serta 157 cartridge etomidate.
Pengungkapan tersebut menjadi salah satu capaian terbesar jajaran Polda Sulsel sepanjang periode Januari hingga Juni 2026. Barang bukti yang diamankan diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang masuk ke Sulawesi Selatan melalui jalur laut.
Kapolda Sulsel menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan komitmen kuat jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang semakin kompleks.
“Ini merupakan wujud nyata keseriusan Polri dalam memerangi peredaran narkoba, termasuk jaringan internasional yang berupaya memasukkan narkotika ke wilayah Sulawesi Selatan,” ujar Djuhandhani.
Selain sabu 40 kilogram yang diungkap Polsek KPN Polres Parepare, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel juga mengungkap kasus dengan barang bukti sabu 10 kilogram.
Sementara Satresnarkoba Polrestabes Makassar berhasil mengamankan sabu seberat 5 kilogram dan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar mengungkap kasus dengan barang bukti 1 kilogram sabu.
Dalam kegiatan tersebut, Polda Sulsel turut memusnahkan berbagai barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika yang telah berkekuatan hukum proses penyidikan.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 56.844,49 gram, ganja 2.000 gram, ekstasi 209 butir, kokain 7.600 gram, serta 157 cartridge etomidate yang sebelumnya diamankan dari hasil pengungkapan kasus.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah diperiksa oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel dan dinyatakan positif mengandung zat narkotika.
Kapolda Sulsel mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2026, Ditresnarkoba dan Satresnarkoba jajaran Polda Sulsel telah menangani 1.175 laporan polisi dengan jumlah tersangka mencapai 1.778 orang.
Menurutnya, tantangan pemberantasan narkotika kini semakin berkembang dengan munculnya narkotika sintetis generasi baru, termasuk penyalahgunaan cairan vape yang dicampur zat etomidate dan banyak menyasar kalangan remaja.
