Diduga Salahgunakan Tanda Tangan Warga untuk Izin Tambang, Aktivitas PT Bumi Barru Sejahtera Diminta Dihentikan

PORTAL — Aktivitas pertambangan di wilayah Sungai Botto-Botto, Desa Lompo Tengah, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini, dugaan pelanggaran yang mencuat bukan lagi sebatas persoalan administratif, melainkan mengarah pada dugaan penyalahgunaan dan pemalsuan tanda tangan warga dalam proses perizinan tambang.

Sorotan keras tersebut disampaikan Agus Salim, yang menilai praktik yang diduga dilakukan oleh PT Bumi Barru Sejahtera merupakan tindakan serius dan mencederai hak masyarakat setempat.

Menurutnya, tanda tangan warga yang seharusnya menjadi bentuk persetujuan dan partisipasi dalam setiap proses pembangunan, justru diduga dimanipulasi demi melancarkan kepentingan izin usaha pertambangan.

“Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap hak-hak masyarakat. Jika benar terjadi, maka tindakan tersebut masuk kategori pidana dan tidak boleh ditoleransi,” tegas Agus Salim.

Ia menilai, dugaan penyalahgunaan tanda tangan merupakan kejahatan serius yang merusak proses perizinan yang sah dan berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

Selain itu, keterlibatan ataupun pembiaran dari pihak tertentu disebut akan semakin memperkuat dugaan adanya praktik tidak sehat dalam penerbitan izin tambang.

Karena itu, Agus Salim mendesak seluruh aktivitas tambang PT Bumi Barru Sejahtera di kawasan Sungai Botto-Botto dihentikan sementara sampai proses hukum selesai.

Ia juga meminta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan tanpa pandang bulu.

“Tambang yang berdiri di atas dokumen cacat hukum wajib dihentikan. Pemerintah daerah juga jangan menutup mata dan harus segera mengambil langkah tegas,” ujarnya.

Tak hanya itu, masyarakat juga diajak untuk ikut mengawal kasus tersebut agar dugaan manipulasi yang merugikan warga tidak terus berulang.

Agus Salim menegaskan, persoalan ini bukan hanya soal tambang, melainkan tentang menjaga marwah hukum serta melindungi hak masyarakat dari praktik manipulatif yang dapat merusak kepercayaan publik.

“Jika suara warga dipalsukan, maka yang dirampas bukan hanya tanda tangan, tetapi masa depan masyarakat itu sendiri,” pungkasnya.