PT Bumi Barru Klarifikasi Soal Izin Tambang dan Tanda Tangan Warga

PORTAL — Pihak PT. Bumi Barru Sejahtera angkat bicara menanggapi tudingan terkait dugaan beroperasi tanpa izin serta penyalahgunaan tanda tangan warga dalam aktivitas tambang sirtu (galian C) di Kabupaten Barru.

Klarifikasi tersebut disampaikan perwakilan perusahaan, H. Sofyan, menyusul munculnya dua pemberitaan yang menyoroti aktivitas perusahaan di wilayah sungai Botto-Botto, Desa Lompo Tengah, Kecamatan Tanete Riaja.

Menurut Sofyan, pemberitaan tersebut dinilai menyudutkan perusahaan dan tidak memuat penjelasan secara utuh dari pihak PT. Bumi Barru Sejahtera.

Ia menegaskan bahwa perusahaan telah mengantongi legalitas lengkap untuk menjalankan kegiatan usaha pertambangan.

“Perusahaan kami memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Lingkungan yang sah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sofyan, Rabu (22/4/2026).

Terkait tudingan penyalahgunaan tanda tangan warga, Sofyan membantah keras hal tersebut.

Ia menjelaskan bahwa tanda tangan yang dikumpulkan merupakan bentuk persetujuan masyarakat terhadap keseluruhan rencana kegiatan usaha, termasuk penataan alur sungai yang diklaim bertujuan mengurangi risiko banjir dan kerusakan lingkungan di sekitar lokasi.

Menurutnya, tidak ada unsur manipulasi maupun penyalahgunaan dokumen sebagaimana yang dituduhkan oleh sejumlah pihak.

“Kami menolak tuduhan yang tidak berdasar. Semua proses dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat setempat,” tegasnya.

Sofyan juga menyatakan pihak perusahaan tetap membuka ruang komunikasi dengan warga maupun pihak terkait agar persoalan tersebut tidak menimbulkan kesalahpahaman berkepanjangan.

Ia menambahkan, PT. Bumi Barru Sejahtera siap bermusyawarah dengan masyarakat untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara baik-baik. Perusahaan terbuka untuk berdialog agar tidak ada informasi yang simpang siur di tengah masyarakat,” tambahnya.

Sebelumnya, aktivitas tambang sirtu PT. Bumi Barru Sejahtera menjadi sorotan setelah muncul dugaan menyebabkan abrasi di jalan poros Pekkae-Soppeng serta tudingan penggunaan tanda tangan warga untuk kepentingan perizinan tambang.